SAMOSIR - Jerikson Situmorang (35), penduduk Lumban Gaol, Desa Parsaoran Urat, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, korban penganiayaan akhirnya menghembuskan napas terakhir di RSU Dr Andrianus Sinaga, Pangururan Samosir, Senin 16 Desember 2019, sekitar Pukul 17.00 WIB.
Jerikson Situmorang korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Perengki Situmorang (25) penduduk yang sama, sebelum meninggal sempat dirawat di RSU di daerah itu.
Kepala Kepolisian Resort Samosir, AKBP Muhammad Saleh SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor menerangkan, kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi Jumat 13 Desember 2019, sekitar Pukul 21.30 WIB. Korban dianiaya oleh Perengki Situmorang (tersangka).
“Sesuai keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), sebelum terjadi penganiayaan, tersangka lagi minum-minum di warung bersama kawan-kawannya. Tiba-tiba datang korban dan marah-marah. Dan pada saat itu tersangka menendang mulut korban pakai kaki sebelah kanan. Dan bersamaan dengan itu korban jatuh ke belakang dan terhempas kepala bagian belakang yang mengenai batu,” ungkap AKP Jonser Banjarnahor kepada Okezone, Selasa (17/12/2019).
AKP Jonser Banjarnahor menjelaskan, sekaitan dengan kejadian itu, Lasron Situmorang (25) penduduk yang sama memberitahukan kejadian itu kepada istri korban Delima boru Purba (37). Dan istri korban kemudian pergi dan melihat suaminya (korban) sudah tergeletak. Lalu istri korban menanya korban ‘kenapa kau abang’, namun korban tidak menjawab.