Novel Baswedan Beberkan Kasus Penyiraman Air Keras di Sidang PBB

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 09:45 WIB
Novel Baswedan (dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membeberkan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya saat menghadiri rangkaian acara konferensi negera-negara pihak penandatangan konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi itu digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Dalam konvensi tersebut, Novel Baswedan diundang untuk menjadi salah satu pembicara dalam sesi khusus (special session) tentang 'Perlindungan bagi lembaga anti korupsi dan pegawai antikorupsi'.

"Tak kurang 7 teror dialami, disiram air keras hingga kedua mata hampir buta, 3 kali ditabrak motor dan mobil dan terluka, dipenjarakan, dikriminalisasi dan beberapa bentuk teror lain," ujar Novel Baswedan yang dikutip Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).

Novel memgungkapkan, ada sekira 979 kasus teror terhadap para pegawai KPK yang belum tuntas hingga saat ini. Oleh karenanya, ia meminta agar para punggawa anyikorupsi di dunia tidak boleh takut dalam memberantas rasuah.

"Dari kasus teror terakhir, sudah 979 hari kasus penyerangan tersebut belum terungkap. Lembaga anti korupsi, tidak boleh takut. Risiko besar karena kita berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut," kata Novel.

Serangan dan teror yang dialami Novel, tak terlepas dari kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukannya selama ini. Selama menjadi Dalam sidang PBB tersebut Novel juga menjelaskan tak kurang 197 tersangka dijebloskannya ke penjara, termasuk ketua MK, Ketua DPR, tiga menteri, gubernur, 72 anggota DPR dan DPRD, 18 bupati dan walikota, dua jendral polisi, empat hakim, tiga jaksa.

Selain itu, dari perkara pencucian uang yang ditangani Novel telah merampas aset koruptor senilai sekitar Rp2 triliun. Meski kerap diserang dan diteror, Novel menegaskan dirinya bersama KPK tak gentar untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga : Menkumham Yasonna Sampaikan UU KPK Baru di Konferensi PBB Antikorupsi

Selain kasus teror yang dialaminya, Novel juga membeberkan serangan-serangan yang dihadapi KPK secara kelembagaan. Salah satunya melalui revisi UU KPK. Menurutnya, berlakunya UU nomor 18 tahun 2019 tentang KPK menyempurnakan upaya pelemahan KPK.

"Walaupun ratusan ribu mahasiswa pelajar menolak Revisi UU KPK, namun Presiden dan DPR menyetujui revisi UU KPK," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya