ntuk itu, dalam kesempatan tersebut Novel berharap PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi. Prinsip prinsip perlindungan tersebut, diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta. Pinsip ini diperkuat Colombo commentary, yang merupakan panduan lebih detil prinsip Jakarta tersebut.
"Bahkan asosiasi anti korupsi sedunia IAACA (International Association on Anti Corruption Authorities) mengakui dan mendukung prinsip tersebut," katanya.
Jaminan perlindungan terhadap pegawai antikorupsi dinilai penting agar Lembaga Antikorupsi dapat bekerja secara maksimal. Novel menyebut keberadaan KPK menaikkan 21 poin IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia yakni dari 17 hingga skor terakhir mencapai 38.
(Angkasa Yudhistira)