Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiawan. Ia menyatakan ada dasarnya form A dan B. Identifikasi pada stiker dalam mobil tidak menunjukkan kepemilikan.
"Mungkin itu komunitas atau asosiasi bukan kepemilikan. Form A yang merasa boleh menunjukkan, tapi itu bukan kepemilikan karena belum menunjukkan siapa pemilik tapi ke dealer," ucap Gidion.
Kemudian form B yang perlu penyidikan lebih lanjut. Sebab bisa mengatasnamakan di luar dealer. Di mana bisa mengatasnamakan konsulat dan kedutaan. Pihaknya fokus identifikasi kendaraan.
"Tidak sama antara pemilik dengan pengguna terakhir. Sejauh mana kepedulian pemilik dan pengendara membayar pajak," tandasnya.
Baca Juga: 7 Fakta Dibalik Perkara Mobil Mewah di Jatim, Bermula dari Lamborghini Terbakar
(Fiddy Anggriawan )