PPATK: Penyimpanan Uang di Kasino Merupakan Modus Baru

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2019 14:18 WIB
Ketua PPATK Kiagus Badarudin dan Mendagri Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta (foto: Okezone/M Rizky)
Share :

Kiagus menambahkan, uang yang disimpan dalam kasino tersebut tidak bisa digunakan di luar, melainkan hanya di sekitaran kasino saja. "Sepanjang yang kami dapat penjelasannya yaitu jadi dia rekening itu memang bisa digunakan di sekitar itu saja," tukasnya.

Baca Juga: DPR Sebut Kasus Rekening Kasino Kepala Daerah Hanya Persoalan Moral-Etik 

Sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Dia menyebutkan, jika PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah, di mana kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri di sebuah rekening kasino.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus, Jumat 13 Desember lalu.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya