Tumpak Panggabean Ketua Dewas KPK, Jokowi: Beliau Berpengalaman

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2019 16:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
Share :

Tumpak Panggabean (Foto: Okezone/Fakhri)

"Ya, memang ada persyaratan normatif di Undang-undang, enggak baca Undang-undangnya berarti. Coba baca Undang-undangnya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," paparnya.

"Enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," tandas Jokowi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya