Tumpak Panggabean (Foto: Okezone/Fakhri)
"Ya, memang ada persyaratan normatif di Undang-undang, enggak baca Undang-undangnya berarti. Coba baca Undang-undangnya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," paparnya.
"Enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," tandas Jokowi.
(Rizka Diputra)