Agus menyoroti pasal di UU baru yang mengatur KPK masuk ranah wilayah eksekutif. Ia berpesan kepada Tjahjo agar aturan yang bersinggungan dengan UU tersebut segera diselesaikan.
"Saya pengen titip pada Pak Tjahjo, kan kemudian memang KPK masuk dalam rumpun eksekutif, kalau kita kemudian berpindah haluan eksekutif pasti acuannya ASN. tolong pertama, take home pay-nya tidak berkurang ya, yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit-belit, jadi tolong mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN," ujar Agus.
"Nah nanti yang akan mengawal pimpinan yang baru dan para dewan pengawas juga termasuk Pak Sekjen juga belum belum lama," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)