JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui jabatan yang diembannya saat ini, pelik. Namun, jabatan Dewas sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang harus dijalankan.
"Saya tahu ini pelik kehadiran Dewas KPK. Tapi sudah, ya sudah disahkan," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Tumpak meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan jabatan Dewas KPK. Dia berharap, kehadiran Dewas KPK bisa diterima, agar ke depannya pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik.
"Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalau pun ada kekurangan di sana, di sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali," kata dia.
Baca Juga: Jadi Dewas KPK, Albertina Ho Mundur dari Wakil Pengadilan Tinggi Kupang
Tumpak meminta dukungan kepada seluruh pihak agar bisa menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dewas KPK dengan baik. Utamanya, soal kepastian hukum seperti yang termaktub dalam undang-undang baru KPK.