Tumpak : Jabatan Dewas KPK Pelik, tapi Sudah Disahkan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2019 19:12 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean bersama anggota Dewas (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

"Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK itu amanah UU," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima dewan pengawas KPK. Kelimanya yakni Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.

Tugas Dewas antara lain, mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.

Dewas KPK Sudah Dilantik Jokowi, PKS: Saatnya Jawab Keraguan Publik

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya