JAKARTA - Nawawi Pomolango resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Nawawi sebagai Komisioner KPK jilid V bersama empat pimpinan lainnya.
Nawawi mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019. Sebelum terpilih sebagai Wakil Ketua KPK, Nawawi merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.
Saat ini, kata Nawawi, dirinya tinggal menunggu keputusan dari MA soal pengunduran sebagai Hakim PT Denpasar. MA belum memutuskan status Nawawi sebagai Hakim meski sudah dilantik sebagai pimpinan KPK.
"Tanggal 12 kemarin sudah mengajukan permohonan melepas jabatan. Tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahuallam," kata Nawawi usai sertijab di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga: Jadi Dewas KPK, Albertina Ho Mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
Nawawi enggan mengomentari status pimpinan lainnya yang masih memiliki jabatan di lembaga sebelumnya. Intinya, tekan Nawawi, dirinya sudah menepati janji mengundurkan diri sebagai Hakim setelah terpilih pimpinan KPK.
"Saya ndak punya ini (kewenangan) untuk komentar mereka mau mundur apa engga. Tapi saya sudah melaksanakan pernyataan bahwa saya akan melepas jabatan ketika terpilih. Dan itu sudah saya lakukan," tekannya.
(Edi Hidayat)