DEPOK – Ribuan botol berbagai jenis minuman keras dan puluhan kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dilindas buldoser dan dibakar Satpol PP dan Polresta Depok di Lapangan Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Jumat (20/12/2019).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, sebanyak 6.694 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode Juli-Desember 2019.
"Penertiban dan pemusnahan miras ini sesuai tupoksi Satpol PP untuk penegakan Perda No 16 Tahun 2012 dan Perda No 08 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras," kata Lienda kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).
Menurut dia, ribuan miras yang disita ini berasal dari warung-warung yang tidak memiliki izin edar penjualan. Selain itu, pihaknya masih mendata dan evaluasi pedagang miras di Kota Depok.
"Kami sedang mendata dan mengevaluasi pedagang miras ilegal atau yang tidak berizin di Kota Depok," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menambahkan, sebanyak 56 kilogram ganja yang turut dimusnahkan bersama miras ilegal ini merupakan hasil tangkapan dari beberapa wilayah di Kota Depok. Hasil sitaan ini dimusnahkan setelah proses hukum kepada pelaku sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga : Pesta Miras di Lamongan Tewaskan Satu Warga, Dua Lainnya Kritis
"Puluhan ganja ini sitaan dari pelaku bandar dan pengedar di Depok. Tentunya barang haram ini dimusnahkan setelah pelaku divonis pengadilan dan memiliki hukum tetap," tuturnya.
Baca Juga : Tenggak Miras Campur Tiner, Seorang Remaja Tewas di Serang
(Erha Aprili Ramadhoni)