Mantan Sekda Jabar Akan Diadili Terkait Suap Izin Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 Desember 2019 19:20 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Sejauh ini, kata Yuyuk, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dari berbagai unsur yakni, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat; SKPD Provinsi Jawa Barat; Ajudan Sekda Provinsi Jawa Barat; Mantan Gubernur Jawa Barat; Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat; Mantan SKPD Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, SKPD Bandung; Anggota DPRD Kabupaten Bekasi; SKPD Pemkab Bekasi; Mantan Bupati Kabupaten Bekasi; Mantan SKPD Pemkab Bekasi; Direktur Keuangan PT. MSU; Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk; Sekretaris Direksi PT. Lippo Cikarang Tbk; Pegawai Swasta; Wiraswasta; Konsultan, serta Ibu Rumah Tangga.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka. Iwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.

Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya