Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, DPR Ingatkan Semangat Perampingan Organisasi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 13:22 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi turut menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 83/2019, tentang penunjukkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya, secara normatif sah-sah saja,” kata Arwani kepada wartawan, Kamis (25/12/2019).

 Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, PKS: Bertabrakan dengan Semangat Reformasi Birokrasi

Hanya saja, Arwani mendorong agar keberadaan pos baru tersebut perlu dijelaskan ke publik terkait urgensinya seperti apa.

“Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang atas keberadaan pos baru di KSP ini,” tutur dia.

 Baca juga: Terbitkan Perpres 83/19, Jokowi Tambah Jabatan KSP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya