Jokowi Terbitkan Perpres 83/19, DPR Ingatkan Semangat Perampingan Organisasi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 13:22 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

Lebih jauh politisi PPP ini berharap, agar keberadaan pos Wakil KSP ini jangan sampai bertolak belakang dengan semangat Presiden Jokowi di periode keduanya yang ingin menggaungkan reformasi birokrasi.

“Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dimana nantinya Presiden Jokowi akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya