Tukang Parkir Setubuhi Siswi SMP di Toilet Umum dan Shelter KAI hingga Hamil

Syaiful Islam, Jurnalis
Minggu 29 Desember 2019 23:02 WIB
Ilustrasi
Share :

Menurut Ruth, sebelum menyetubuhi korban, tersangka terlebih dulu merayu korban dan memberikan sejumlah uang. Setelah itu memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Tersangka tidak segan-segan mengancam korban bila sampai melaporkan perbuatannya. Terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat ada perubahan pada tubuh anaknya, terutama bagian perut yang agak membesar.

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tersangka. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Lalu polisi mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil visum.

"Tersangka sudah ditangkap. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Ruth.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya