JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memeriksa 24 orang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai hari ini hingga 8 Januari 2020. Mereka yang masuk daftar pemeriksaan tersebut statusnya masih saksi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dua di antara saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa hari ini di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, selebihnya dilakukan besok hingga 8 Januari.
“Hari ini dan besok ada pemanggilan,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, pemeriksaan tehadap dua saksi hari ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Namun, dia tak mau menyebutkan siapa saja saksi tersebut.
Ilustrasi (Shutterstock)
Menurutnya ada 24 orang yang akan diperiksa hingga 8 Januari 2020. “Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua (orang). Besok dua, kemudian tanggal 6,7, 8 (Januari 2020) kami juga memanggil sekitar 20 orang,” kata Toegarisman.
“Kami sedang mendalami mencari alat bukti bagaimana nanti persoalan hukum atau perkara ini bisa kami selesaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur dia.
Kejagung sudah meminta Imigrasi mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. “10 orang sudah kami cekal,” ujar Toegarisman.
Baca juga: 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Jiwasraya
Ke 10 orang yang dicegah ke luar negeri masing-masing berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Di antaranya ada mantan pejabat Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tapi belum ada orang ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut.
(Salman Mardira)