JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya, Asmawi Syam telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus yang merugikan negara mencapai Rp13,7 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, Asmawi menjalani pemeriksaan pada Jumat 27 Desember 2019 lalu. Padahal sejatinya ia baru dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
"Jumat sore kemarin, setelah Salat Jumat yang bersangkutan (Asmawi) datang untuk diminta diperiksa," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Kata Adi Toegarisman, Asmawi datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan karena beralasan mempunyai acara dan kepetingan lain pada hari ini. Sehingga, dia datang lebih awal ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saya kira itu patut dihargai sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada Jumat kemarin. Sudah tuntas," tutur Toegarisman.
Sementara, pada hari ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mencari informasi terkait permasalahan di PT Jiwaraya ini.
Mereka yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan; Direktur PT Prospera, Yosep Chandra; dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution. "Jadi hari ini kami meneriksa tiga orang saksi, yang sekarang sedang berlanjut," kata dia.
Hingga saat ini, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan. Toegarisman mengaku ketiga bersifat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
"(Jawaban mereka) ya kalau ditanya menjawab. Kooperatif atau tidaknya yang penting mengalir saja," katanya.
Baca Juga : Kejagung Siap Periksa 24 Orang Terkait Kasus Jiwasraya
Baca Juga : Firli Bahuri Tegaskan Presiden Jokowi Tak Intervensi Kinerja KPK
Sebagaimana diketahui Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara RP13,7 triliun, sampai kini kasus tersebut masih diusut Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, tapi belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini Kejagung pun telah mencekal terhadap 10 orang ke luar negeri, yakni masing-masing berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
(Angkasa Yudhistira)