"Dari keterangan dan bukti-bukti belum ada menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku lain. Kami akan mengelar kembali perkara ini mulai dari kronologis sampai meninggalnya tersangka Pardi," kata Pahala, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/12/2019).
Baca Juga : Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bengkulu Meninggal Dunia
Baca Juga : BNPB: Sepanjang 2019 Terjadi 3.768 Bencana Tewaskan 478 Orang
Istri tersangka berinisial MO (24), kata Pahala, saat ini masih berstatus wajib lapor. "Dari keterangan saksi dan olah TKP ulang, tentu menjadi bahan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain. Kalau memang ada kami akan usut tuntas," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)