JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Pencabutan itu didasari temuan narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu, 29 Desember 2029 lalu.
Plt Kadisparbud DKI Jakarta, Sri Haryati menyebut pihaknya telah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pencabutan izin usaha tersebut.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” kata Sri, Selasa (31/12/2019).
Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya dari hasil razia, didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba, dan diduga menjadi bandar.