“Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia mengaku telah melayangkan surat pencabutan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta kepada pengelola Diskotek Monggo Mas pada hari ini, sehingga Satpol PP dapat menyegel tempat hiburan tersebut sesegera mungkin.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Mabes Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi penggeledahan tempat hiburan Jakarta. Salah satunya adalah diskotek Monggo Mas, Jakarta Barat.
Baca Juga : Kisah Cinta Pasangan Tertua yang Ikut Nikah Massal di Balai Kota