JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, sesuai Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982, pemerintah harus cermat menganalisis insiden Laut Natuna beberapa hari yang lalu.
Menurut dia, pelanggaran wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama, yaitu diawali dengan masuknya kapal ikan China yang kemudian di-back up oleh China Coast Guard (CCG). Pelanggaran ini, kata dia, terjadi berulang karena China bersikeras melakukan klaim atas sebagian besar perairan Laut China Selatan yang dikenal dengan Nine Dashed Lines.
"Jadi, penting dipahami bahwa China tetap mengakui kedaulatan Indonesia atas Pulau Natuna dan Laut Teritorial Indonesia di Laut Natuna. Klaim China atas Nine Dashed Lines tumpang tundih dengan sebagian perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna. Tepatnya di sebelah timur Pulau Natuna pada jarak 185 mil," ungkap Susaningtyas kepada Okezone, Minggu (5/1/2020).
Susaningtyas menambahkan, memanfaatkan mekanisme hubungan bilateral Indonesia dan China dapat dilakukan manajemen bersama usaha penangkapan ikan di perairan tersebut antara BUMN Indonesia dan China. Pola win-win management ini banyak diterapkan oleh beberapa negara yang semula juga memiliki konflik perbatasan laut, seperti antara Rusia dan Norwegia di Laut Utara atau antara Bangladesh dan Myanmar di Teluk Benggala.
"Jika manajemen bersama ini berhasil, maka Indonesia dapat juga mengundang negara lain yang ikut meng-klaim Laut Cina Selatan untuk merubah konflik menjadi keuntungan bersama. Ini dari perspektif blue economy," tutur dia.
Sementara dari perspektif keamanan, maka Indonesia melalui ASEAN dapat berupaya mempercepat penyelesaian Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan antara Angkatan Laut ASEAN dengan Angkatan Laut China. Diakuinya, dengan berlakunya COC, maka masing-masing Angkatan Laut menerapkan mekanisme pencegahan konflik di laut.
"Mekanisme COC ini sangat penting untuk meredam eskalasi konflik untuk tidak meningkat menjadi perang. Pihak yang berkepentingan dengan COC juga bisa lebih dibuka tidak hanya antar Angkatan Laut tapi juga bisa antar Coast Guard dan antar Angkatan Udara. Jadi kapal-kapal perang Angkatan Laut, kapal-kapal Coast Guard dan pesawat tempur Angkatan Udara ASEAN dan Cina semuanya menghormati COC," urainya.
Dari perspektif diplomasi, lanjut Susaningtyas, maka sangat penting untuk menjabarkan 4 pernyataan Menlu RI Retno Marsudi dalam menghadapi situasi terkini. Diplomasi luar negeri yang ditunjukkan oleh Menlu RI adalah implementasi kebijakan pemerintah untuk lebih mengedepankan diplomasi dan negosiasi dengan tetap memprioritaskan kepentingan nasional Indonesia.