JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menggelar sidang kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menyeret mantan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi. Ia bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan tuntutan terhadap Romi sesuai fakta dan kesimpulan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.
Baca juga: Romahurmuziy Akui Terima Uang Rp250 Juta dari Haris Hasanuddin
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini agenda sidang tuntutan terhadap Romi pada hari ini. "Romahurmuziy agenda sidang tuntutan," jelas dia dalam keterangannya, Senin (6/1/2020).
Sementara kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, berharap kliennya dapat dituntut bebas. "Tentu harapannya dapat dituntut bebas," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya Romi sempat mengakui pernah menerima uang dari mantan kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Ia menerima uang dari Haris sebesar Rp250 juta.
"Saya hitung Rp250 juta, tanpa menghitung detail ya, artinya hanya bundelan saja, ada 25 bundel. Apakah semuanya Rp10 juta semua, saya tidak menghitung," kata Romi saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019.
Baca juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di MA dan Kemenag
Haris Hasanuddin menyerahkan uang tersebut di kediaman Romi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu 6 Februari 2019. Romi membeberkan, uang itu diberikan Haris usai membahas acara yang akan digelar oleh Kemenag Jatim. Haris berencana mengundang Romi dalam acara tersebut.
Kemudian, kata Romi, Haris memang sempat membicarakan soal pencalonannya sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim saat itu. Haris, lanjut Romi, juga cerita soal ada orang yang mengganggu dirinya maju mencalonkan diri sebagai kakanwil Kemenag Jatim.
"Dia, Haris, menyampaikan bahwa ada orangnya Sekjen (Kemenag) yang masih merecokinya. Saya waktu itu (bilang), diikuti saja Pak Haris. Saya menenangkan Haris," ujar Romi.