Menurut Dadang, denda bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi tidak langsung diterapkan. Ia menargetkan pada 2022 baru bisa diterapkan karena pada tahun pertama setelah revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 disahkan, Pemkot Depok masih akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Kita sudah ada formula-formulanya tetapi belum bisa di publis dulu. Yang penting ada semangat kita untuk menghadirkan keteraturan di tengah warga," tuturnya.
Pada tahun kedua, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal dan sanksi yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi di Kota Depok. Bila sudah selesai semua, maka baru akan diterapkan sanksi berupa denda bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi.
(Arief Setyadi )