Kadishub Depok: Denda bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi Rp2 Juta

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Sabtu 11 Januari 2020 07:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

DEPOK - Pemilik mobil tanpa garasi di Kota Depok, Jawa Barat akan dikenakan denda setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan disahkan. Denda yang dikenakan Rp2 juta.

"Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).

Denda maksimal Rp20 juta sebelumnya memang ada di dalam rancangan Perda yang diajukan Pemkot Depok terkait kepemilikan garasi. Namun, itu baru usulan.

Baca Juga: Denda bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi di Depok Diterapkan pada 2022


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya