Ia menerangkan, PDIP ingin pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang. Di mana, lanjut dia, untuk DPR RI 5 persen, DPRD provinsi 4 persen, dan DPRD kabupaten/kota 3 persen.
Baca juga: Digadang-gadang Maju Pilgub DKI, Risma: Saya Serahkan kepada Tuhan
"Perubahan district magnitude (3–10 Kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan 3–8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan sainte lague modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhaan sistem kepartaian, serta menciptakan pemilu murah," paparnya. (HAN)
(Gabriel Abdi Susanto)