Hari menjelaskan, penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar bisa mengungkap tindak pidana yang terjadi dan bisa menentukan tersangkanya.
Baca Juga : KPK Belum Bersurat ke Imigrasi Terkait Pencekalan Harun Masiku
Baca Juga : Kejaksaan Terima SPDP Kasus Kematian Hakim Jamaluddin
"Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi–transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," tuturnya.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tapi belum ada orang ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut.
(Angkasa Yudhistira)