Bocah 14 Tahun Jadi Otak Pembegalan di Bekasi

Wisnu Yusep, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 23:02 WIB
Ilustrasi
Share :

"Beruntung dia juga mengenali sepeda motornya yang diduga hendak dijual pelaku secara online di Facebook," kata dia.

Atas hal itu, kata dia, pihak kepolisian pun langsung berusaha menjebak para pelaku dengan berpura-pura membeli sepeda motor hasil curian itu.

"Anggota melakukan penangkapan pada tanggal 12 Januari. Pelaku kita jebak dengan pura-pura ketemu di Monas untuk memberi motor," katanya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya