“Sudah, kita sudah menyampaikan kepada KPK. Sampai dengan beberapa menit lalu, saya mendapat laporan dari sekretaris DKPP, bahwa pak ketua KPK itu akan memberikan konfirmasi, apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP atau seperti apa teknisnya," ujarnya.
Dijelaskan Muhammad, mengapa pemeriksaan etik wajib menghadirkan Wahyu, karena mengacu kepada peraturan pihak-pihak yang terkait seperti pengadu, teradu hingga saksi harus dihadirkan.
“Jadi, DKPP bekerja atas peraturan DKPP, dengan menghadirkan para pihak, salah satunya adalah teradu,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Tunggu Permintaan KPK untuk Buru Harun Masiku
(Arief Setyadi )