Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 16:13 WIB
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat ekspose kasus Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Foto : iNews/Taufik Budi)
Share :


Baca Juga : Polisi Juga Mengamankan 5 Pejabat Keraton Agung Sejagat

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan itu menyebut "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun". Selain itu, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Baca Juga : Keraton Agung Sejagat Dipasangi Garis Polisi & Dijaga 24 Jam Nonstop

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya