"Jadi kalau sudah lengkap (bukti-bukti) baru kita gelar proses untuk bisa menentukan, apakah laporan ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Apabila itu memenuhi unsur-unsur yang sesuai dipersangkakan," ucap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Siwi yang menggandeng kuasa hukum Elza Syarief menegaskan informasi dari akun @digeeembok tidak benar. Dia merasa dirugikan dengan adanya cuitan tersebut.
Baca juga: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Pramugari Garuda Siwi Sidi
Bersama Elza Syarief, Siwi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.
Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
(Qur'anul Hidayat)