Lakukan Kekerasan Rumah Tangga, ASN KPU Divonis 1,5 Tahun Bui

Hambali, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 20:52 WIB
Ilustrasi
Share :

TANGERANG SELATAN - Pegawai KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial NR divonis 1,5 tahun penjara. Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu didakwa telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

NR dilaporkan sang istri berinisial SV karena tindakannya itu. Protes yang dilontarkan SV tak pernah digubris, bahkan setiap kali NR justru mengulangi penyimpangan seksualnya selama bertahun-tahun.

Praktik kekerasan seksual NR diduga dipengaruhi kebiasaan menonton film dewasa. SV menyebut jika suaminya itu memiliki ratusan koleksi film dewasa yang disimpan di memori flashdisk. Ulah perbuatan NR, bertahun-tahun SV harus menanggung rasa sakit.

"Dari awal nikah dulu dia sudah melakukan itu. Makanya saya enggak terima," ungkap SV kepada Okezone, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: 5 Kasus KDRT di Indonesia Paling Miris, Ada yang Sampai Jual Istri

SV dan NR menikah pada 25 Mei 2016. Buah perkawinannya, mereka pun telah dikaruniai dua orang anak. SV mengungkap, praktik kekerasan seksual oleh sang suami terjadi sejak awal menikah.

Sebenarnya, kasus KDRT itu telah dilaporkan pada 31 Juli 2018. Meski pun ternyata selang satu tahun kemudian, kasus ini baru mulai menjalani proses persidangan. Terhambatnya penanganan kasus hukum tersebut, diduga tak lepas dari pengaruh oknum di lembaga tempat NR bekerja.

"Baru dijalanin sidangnya itu November 2019. Itu kan sudah setahun. Pimpinan dia di KPU Tangsel sempat melindungi anak buahnya. Jadi seakan-akan saya membual," jelasnya.

Tidak terima kasusnya mandek dan belum diproses, SV lantas melakukan penyelidikan didampingi kuasa hukum. Hasilnya terungkap, jika ternyata molornya sidang karena kuatnya dugaan intervensi pimpinan KPU Kota Tangsel.

"Atasannya itu minta agar kasusnya ditahan dulu karena ada pemilu serentak. Jadi didahulukan itu dulu. Makanya, tertunda lama kasus saya," ucapnya.

Sementara itu, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara SV baru dilakukan pada 2019.

"Terdakwa diputus 1,5 tahun penjara. Kami masih pikir-pikir mau menerimanya atau banding terhadap putusan itu karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun," ujar Taufik.

Menurut dia, keputusan itu belum inkrah. Sebab, jaksa akan melakukan upaya banding karena vonis dianggap tidak menjunjung tinggi nilai keadilan bagi korban.

"Dengan vonis 1,5 tahun terdakwa masih bisa kembali dipekerjakan di KPU Tangsel dan tetap jadi PNS setelah menjalani masa hukuman. Kita maunya yang bersangkutan dipecat," tegas Taufiq.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 tentang ASN dinyatakan, bahwa PNS bisa diberhentikan secara tidak terhormat jika divonis 2 tahun. Data yang diperoleh dari KPU Tangsel, diketahui jika NR masih tercatat sebagai pegawai Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU, bahkan tetap menerima gaji bulanan.

Di satu sisi, Sekretaris KPU Kota Tangsel Fajar Baskaradi, enggan mengomentari atas kasus yang dialami pegawainya. Bahkan dia meminta pula agar wartawan tak memberitakan. Menurut Fajar, apa yang menimpa NR merupakan privasi rumah tangga orang lain.

"Itu urusan pribadi, urusan dapur rumah tangga dia," singkatnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, menyebutkan jika NR kini telah mendekam di penjara atas kasus KDRT. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan pegawai organik KPU pusat sehingga tindaklanjutnya merupakan ranah dari lembaga KPU sendiri.

"Jadi yang bersangkutan ASN organik dari KPU RI," tutur Apendi di Balai Kota, Ciputat.

Diterangkan Apendi, ada dua kategori ASN yang bertugas di lembaga penyelenggara pemilu. Yakni, ASN bantuan dari pemerintah daerah setempat serta organik dari lembaga tersebut.

"Kalau ASN dari Tangerang Selatan pasti langsung kita tindaklanjuti," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya