Kejaksaan Agung pun sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero).
Baca Juga : KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap Pengadaan Alquran di Kemenag
Baca Juga : Dirut Tegaskan Tak Ada Korupsi di PT Asabri
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
"Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," kata Burhanuddin.
(Angkasa Yudhistira)