Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 15:26 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (foto: Okezone.com)
Share :

"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," tutur Burhanuddin.

 Baca juga: Kasus HAM Diminta Tidak Lagi Dijadikan Komoditas Politik

Lebih lanjut, dia menekankan, untuk penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan, atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan,” tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya