"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," tutur Burhanuddin.
Baca juga: Kasus HAM Diminta Tidak Lagi Dijadikan Komoditas Politik
Lebih lanjut, dia menekankan, untuk penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan, atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan,” tandasnya.
(Awaludin)