Jaksa Agung Tak Ingin Timbulkan Kegaduhan saat Tangani Kasus Jiwasraya

Hambali, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 15:21 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Okezone/Arif)
Share :

Hingga saat ini, lima orang sudah ditetapkan tersangka. Kelimanya adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Selain penetapan 5 tersangka, ada pula 13 orang yang telah dicekal. Sedangkan aset yang disita antara lain sekira 156 bidang tanah yang tersebar di provinsi Banten. Belum ada penjelasan detail mengenai nilai dari aset tersebut.

"Belum dihitung (nilai aset milik yang disita)," tukasnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya