"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan beberapa besi dan satu buah mobil pick up untuk mengangkut barang curiannya. Kalau dirupiahkan dari barang bukti tersebut mencapai Rp20 Juta," katanya.
Ke delapan pelaku yang sudah diamankan, yaitu AS alias Lala, OS, DP alias Dower, MA, BA, YD dan ED. Dari kedelapan pelaku hingga kini yang masih buron yaitu MA, BA, YD dan ED. Pelaku berinisial BA ditengarai sebagai otak dari kejatahan tersebut.
Baca Juga: Butuh Uang, 2 Perempuan Muda Curi Mesin Mobil lalu Dijual Rp200 Ribu
"Dari pengakuan pelaku tersebut dari hasil curiannya itu mendapatkan masing-masing sebesar Rp2juta," kata dia.
Dalam perkara ini, para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )