Korban Aplikasi Memiles yang Lapor Polisi Capai 484 Orang

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 16:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (Foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Jumlah korban aplikasi Memiles yang telah melapor ke Polda Jawa Timur mencapai 484 orang, laporan itu dibuat secara online maupun yang datang langsung ke SPKT. Sedangkan member Memiles sendiri sebanyak 260 ribu.

Polisi mengimbau pada masyakat yang telah menjadi korban supaya melapor, dan tidak perlu takut bakal dijadikan tersangka. Sebab berhembus kabar yang melapor akan dijadikan tersangka oleh penyidik.

"Penyidik akan bekerja secara profesional, tentunya akan dipilah-pilah keterangan para saksi. Jadi jangan takut untuk melapor pada kami," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Desakan Dibukanya Aplikasi Memiles Terus Menguat

Menurut Luki, pihaknya sudah menyiapkan posko pelaporan untuk korban investasi ilegal aplikasi Memiles di SPKT. Polisi juga menyiapkan laporan secara online, sehingga korban yang jauh domisilinya dari Polda Jatim bisa melapor lewat online.

"Ada tambahan lagi 61 yang melapor (sebelumnya 423). Polda Jatim memprioritaskan mengamanakan aset yang disalahgunakan PT Kam and kam. Kita kejar dan telusuri. Kalau ada akan kita sampaikan secara transparan," ucap Luki.

Uang para member akan dicari sebanyak-banyaknya untuk diserahkan ke pengadilan. Saat ini penyidik sudah menyita total uang senilai Rp124 miliar dari rekening PT Kam and Kam. Serta menyita 18 mobil dan 2 motor.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka, meliputi KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54) dan PH (22) serta SW alias W.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya