JAKARTA - Pemegang polis asuransi PT. Jiwasraya (Persero), Rudyantho Deppasau menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan tersangka pengelolaan dana di perusahaan pelat merah itu. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita mau lihat negara jangan kalah dengan pelaku," kata Rudyantho dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Jiwasraya dan Prospek Asuransi" di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga: Fraksi PKS Galang Kekuatan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Rudyantho mengaku mendapat pelajaran atas kasus ini. Ia berharap, pemerintah dapat merealisasikan janjinya mengembalikan dana nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kalau ada pernyataan seperti itu (pengembalian dana nasabah) dibuat tertulis lah," imbuh dia.