JAKARTA - Politikus PDIP Adian Napitupulu menilai mantan caleg PDIP Harun Masiku sebagai korban dalam dugaan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang telah menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut dia, Harun Masiku bisa saja sebagai korban dari iming-iming dan janji manis yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan. Sehingga, ia menilai, Harun Masiku layak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Kehadiran Menkumham Dipersoalkan, Ini Penjelasan Tim Hukum PDIP
"Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa? butuh kepastian, dia nih siapa, posisinya sebagai apa," ujar Adian dalam diskusi Indonesia Law Reform Institute bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Adian menjelaskan, kasus Harun Masiku itu bermula saat adanya suara tak bertuan dari Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Kemudian, PDIP mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
MA pun memutuskan bahwa partai sebagai penentu pergantian kursi sepeninggal Nazarudin Kiemas. Berpegang putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Namun, KPU menolak nama Harun Masiku pada 31 Agustus 2019 lalu. "Ketika Mahkamah Agung memutuskan itu, KPU mau menjalankan nggak? Enggak," ucap Adian.
Adian menilai, Harun Masiku hanya memperjuangkan haknya lantaran telah diputuskan partai yang berdasarkan putusan MA itu.