JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Korps Adhayaksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Akan Usahakan Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya
"Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Ali menjelaskan, pihaknya tak mempermasalahkan penyidikan dilakukan di lingkungan lembaga antirasuah. Pasalnya, kata Ali, hal ini merupakan bentuk supervisi dan koordinasi dari dua penegak hukum.