JAKARTA - Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Rommahurmuziy alias Romi divonis dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Romi terjerat kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menegaskan, Romi secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan hukuman penjara 2 tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Fahzal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Dengan demikian, tuntutan yang dilayangkan jaksa tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Fahzal mengatakan, hal yang meringankan bagi Romi telah bersikap sopan dalam pengadilan, tidak pernah dihukum sebelumnya, hingga masih memiliki tanggungan keluarga.