"Memerintahkan Bareskrim untuk membuat tim gabungan dari Dittipikor, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan," kata Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat 17 Januari 2020.
Idham mengatakan, tim gabungan tersebut nantinya menyelidiki kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut. Sejauh ini, pihaknya baru sampai pada tahap verifikasi.
"Tahapannya baru ke proses verifikasi, penyelidikan yang tentu saja langkah-langkah dan progresnya akan dilihat ke depan, akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin Kabareskrim," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian BUMN mengakui adanya kerugian negara sebesar Rp10,8 triliun terkait dugaan korupsi di Asabri. Namun, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo belum bisa membeberkan nilai kerugian dari sisi sahamnya karena pihaknya sedang mengkaji kasus tersebut.
(Awaludin)