JAKARTA - Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah menyebut jika Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang pernah menerima uang yang berasal dari proyek pengadaan alkes. Penerimaan uang terjadi sekira tahun 2011-2012.
Hal tersebut disampaikan saat Ulfah dihadirkan menjadi saksi sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012 untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Waktu Alkes pernah. saya lupa kapan," kata Ulfah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Meskipun begitu, Ulfah mengaku lupa besaran uang yang diambilnya dari Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah, staf pengusaha Dadang Prijatna. Menurutnya, penerimaan uang itu merupakan bagian jatah 4% dari proyek-proyek alkes.
"Oh enggak, itu diserahkan lagi ke pak Dadang. Seingat saya jatahnya 4 persen, itu disetorkan ke Pak Dadang (Eks Kadinkes Tangsel)," ucap Ulfah.
Ulfah juga mengaku tak mengetahui asal muasal uang yang diterimanya itu. "Enggak tahu," imbuh Ulfah.
Eks Kadinkes Tangsel Dadang yang duduk di persidangan sebagai saksi membenarkan jatah 4% dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu. Menurut Dadang, uang Rp 400 juta diambil oleh Ulfah mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri. Dadang mengklaim uang kemudian digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
"Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu," kata Dadang.
Baca Juga : Alat Berat Dikerahkan Cari Korban Jembatan Putus di Bengkulu
Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Angkasa Yudhistira)