JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendorong sekolah-sekolah untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) serta membangun sistem pengaduan yang melindungan anak.
Hal ini terkait kasus tewasnya SN, siswa SMP 147 Ciracas, Jakarta Timur. SN diduga mengalami bullying sebelum tewas karena terjatuh dari lantai 4 gedung.
“Terkait kasus SN agar tidak terulang lagi, KPAI akan mendorong sekolah-sekolah di DKI Jakarta untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan membangun sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).
Retno menyatakan, progam SRA tersebut efektif untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa siswa terjatuh dari gedung sekolah.
Meski begitu, saat ini belum seluruh sekolah di Jakarta yang menerapkan SRA. Retno mencatat, dari sekira 5000 sekolah. saat ini baru ada 315 sekolah menerapkan program tersebut.
“Saat ini sekolah yang menerapkan program SRA di Jakarta ada 315 sekolah dari hampir 5.000 sekolah,” ucapnya.
Baca Juga: Siswa SMPN 42 Jakarta Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 4 Sekolahnya