Website PN Kepanjen Diretas Terkait Dakwaan Pelajar yang Membunuh Pelaku Begal

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 14:11 WIB
Foto Istimewa
Share :

Ia menambahkan, kasus peretasan website Pengadilan Negeri Kepanjen ini bukanlah yang pertama terjadi.

"Ini bukan yang pertama, tapi saya tidak bisa pastikan berkaitan dengan itu atau tidak. Yang jelas ada saja pihak yang tidak, sebab ini berkaitan dengan pelayanan publik," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan di PN Kepanjen masih berjalan sebagaimana biasa dan tidak terpengaruh adanya peretasan website tersebut.

"Kalau pengaruh tidak ada, karena website ini hanya akses informasi untuk masyarakat bagi mereka yang ingin tahu terkait perkara mereka, mungkin jadwal sidang atau lainya. Tapi kalau tidak bisa tentu masyarakat harus datang langsung ke kantor kami," pungkasnya.

Sebagai informasi, akhir - akhir ini publik menyoroti kasus pelajar SMK yang membunuh pelaku begal di perkebunan tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang sedang ditangani pengadilan.

Dalam kasus tersebut, ZA (17) pelajar SMK ini disangkakan melakukan pembunuhan terhadap Misnan yang berupaya membegal dan memperkosa teman perempuan korban. Jaksa sendiri menutut ZA dengan hukuman penjara seumur hidup, namun tuntutan itu mendapat keberatan dari tim kuasa hukum ZA.

Senin 20 Januari 2020 hari ini sendiri ZA kembali menjalani sidang yang keempat di ruang Sidang Tirta / Anak. Persidangan berlangsung tertutup dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi - saksi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya