KPK Pertimbangkan Ajukan Banding terhadap Vonis Romahurmuziy

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 10:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK, ALi Fikri (Foto: Okezone.com/Muhamad Rizky)
Share :

"Tentunya nanti dihubungkan dengan fakta-fakta yang dibuat oleh penuntut umum dalam surat tuntutan. jadi ini yang penting, membandingkan antara fakta-fakta surat tuntutan dengan putusan majelis hakim," ujarnya.

Romahurmuziy divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hakim meyakini Romi terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Selain dari Haris, Romi juga disebut telah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Uang itu berkaitan dengan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya