JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau banding terhadap vonis mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.
KPK saat ini masih mempelajari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Romahurmuziy.
"Tentunya masih menjadi bahan pertimbangan ya, nanti seperti apa, karena kita harus melihatnya dari sisi fakta-fakta hukumnya, apakah tuntutan penuntut umum itu seluruhnya diambilalih, ataukah kemudian fakta-fakta yang tidak atau belum diambilalih itu dijadikan pertimbangan untuk memutuskan apakah kita akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Romahurmuziy. Putusan hakim tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa penuntut umum pada KPK.
Menurut Ali, pihaknya akan mendalami keterangan-keterangan para saksi di persidangan yang masuk dalam pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan. Pertimbangan hakim itu, kata Ali, nantinya akan dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan hasil kesimpulan Jaksa KPK.