JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI menyatakan keberatan terhadap draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Dalam draft tersebut menghapus sertifikat produk halal dan Perda Syariah.
“Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI, Achmad Baidowi dalam keterangannya yang diterima Okezone di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Diketahui, berdasarkan draf Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca Juga: Omnibus Law RUU Lapangan Kerja Akan Menghapus Sertifikasi Produk Halal?
Menurut Baidowi, yang perlu ditekankan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal.