PN Jaksel Tolak Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 16:32 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan dua orang lainnya yakni Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Jaini dalam sidang yang digelar hari ini.

“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan para pemohon yaitu pemohon satu Rezky Herbiyono, pemohon dua Nurhadi, dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya,” ujar Hakim Jaini, di PN Jaksel, melansir dari iNews.id, Selasa (21/1/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan yang dilakukan KPK kepada Nurhadi dan kawan-kawan sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka

“Berdasarkan bukti-bukti, surat perintah penyidikan (sprindik) yaitu Nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum,” kata hakim.

“Mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli, baik dari pemohon maupun termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 18 Desember 2019. Ia tidak terima dijadikan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Baca juga: 2 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK untuk Penyidikan Nurhadi

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya