“Tersangka tak tahu jumlah utang korban kepada orangtuanya,” kata Iwan, melansir iNews.id, Selasa (21/1/2020).
Pelaku mengaku korban meminjam uang dari koperasi melalui orangtuanya. Selama ini, orangtuanya yang membayar ke koperasi.
“Korban tiap kali ditagih, jawabannya enggak enak. Kalau enggak ada uang, apa yang mau buat bayar. Padahal saya tahu mobil ini diperbaiki habis-habisan,” kata pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil toyota jenis kijang Krista, satu gunting dan kunci ganda yang digunakan untuk mencuri. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)