Mahfud melihat, penyebab salah paham di masyarakat karena adanya hoaks tentang Omnibus Law. Ia menegaskan pemerintah tak mempermudah asing untuk menguasai sektor ekonomi di Indonesia.
"Kan selalu isunya itu salah, dibuat hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah China masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di undang-undang itu salah paham dan sering disalah artikan itu Omnibus Law itu seakan-akan Undang-Undang tentang Investasi, bukan. Investasi bagian kecil saja. Ini Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dengan mempermudah proses berinvestasi," tutur Mahfud.
Berdasarkan paparan Menko Polhukam, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
(Salman Mardira)